Koperasi Merah Putih adalah program pemerintah yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025 untuk membangun ekonomi desa dan kelurahan melalui pembentukan koperasi yang beranggotakan masyarakat lokal.
Yang Ada di Kota Salatiga
Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha
bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung
segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen
pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis
pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo
menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan
pangan.
Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran
80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan
launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12
Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.